Kalijaga.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, lebih umumnya di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan di setiap masjid-masjid dan lembaga amil zakat mulai membuka kegiatan penerimaan serta penyaluran zakat, baik zakat fitrah, zakat maal, maupun fidyah. Lalu para masyarakat pun mulai berbondong-bondong untuk menunaikan salah satu dari rukun Islam yaitu “Menunaikan Zakat”.
Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim di seluruh dunia, yaitu sebagai bentuk penyucian diri setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Dari segi waktu pelaksanaan untuk menunaikannya sebenarnya boleh dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum waktu pelaksanaan shalat Ied. Lalu setelah semuanya terkumpul akan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat tersebut. Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, budak atau riqab, gharim atau orang yang berhutang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Semua golongan tersebut tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Besaran zakat fitrah yaitu adalah berupa 2,5 Kg beras atau bisa diganti dengan makanan pokok di setiap tempat dengan besaran yang sama. Di tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran dalam rupiah yaitu sebesar Rp50.000 per jiwa, tetapi harga ini juga bisa berbeda tergantung harga pasaran setiap daerah atau harga bahan makanan pokok di setiap daerah tersebut.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya yang berbunyi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR. Bukhari Muslim).
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga merupakan sebuah wujud cinta kasih dan kepedulian sosial terhadap sesama manusia yang saling membutuhkan. Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara merata, baik masyarakat Muslim yang mampu maupun kurang mampu agar Hari Raya tersebut menciptakan esensi yang sama di setiap golongan.
Penulis Fadhiilah Daffa Arifianto