crossorigin="anonymous">

Sambut Bulan Suci Ramadan: LFNU DIY Siapkan Perangkat Digital dan Pakar Fikih Tekankan Pentingnya Keyakinan Ijtihad

Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menyiapkan perangkat optik digital dan tim ahli yang akan diterjunkan dalam kegiatan Rukyatul Hilal yang akan diselenggarakan di Pos Observasi Bulan (POB) Syekh Bela Belu, Kretek, Parangtritis, Bantul pada Selasa (17/02/2026) mendatang, menjelang Ramadhan 1447 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026.

Langkah teknis tersebut disertai tinjauan Fiqih Kontemporer yang menekankan bahwa perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah merupakan hasil ijtihad yang sah. Di mana keyakinan pribadi menjadi penentu utama dalam pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Ali Imron, sekretaris LFNU DIY. Menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan  berbagai alat optik untuk mendukung kegiatan Rukyatul Hilal. Mulai dari teleskop merk Vixen, Teodolit, hingga Hilal Tracker untuk mengunci titik munculnya hilal secara akurat sesuai dengan data hisab. Persiapan di lapangan akan dimulai sebelum waktu ashar dengan melakukan sinkronisasi alat ke laptop untuk merekam seluruh jalannya observasi.

“Kita menggunakan basis data berupa video rekaman, bukan hanya foto satu detik, agar jika tertutup awan, rekaman tersebut bisa dipecah menjadi ribuan gambar (imaging) untuk mencari menit yang relatif bersih dari gangguan cuaca,” ujar Ali Imron dalam wawancara pada 11 Februari 2026.

Meskipun persiapan teknis dipersiapkan dengan maksimal, berdasarkan data hisab yang telah dilakukan, Ali mengungkapkan bahwa posisi hilal di Yogyakarta pada sore 17 Februari 2026 masih berada di bawah ufuk atau masih minus. Hal ini berpotensi adanya perbedaan dengan Muhammadiyah yang menggunakan kriteria Kalender Hijriyah Global Tunggal (KGHT).

Berdasarkan kriteria tersebut, jika hilal sudah memiliki visibilitas di belahan bumi manapun seperti di Alaska, maka seluruh dunia dianggap sudah masuk bulan baru. Namun bagi NU, hilal adalah fenomena lokal sehingga rukyat tetap dilaksanakan sebagai bentuk “ibadah ilmiah” dan bersifat fardhu kifayah.

 Menanggapi fenomena perbedaan tersebut dosen Fikih Kontemporer UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Saptoni menyatakan bahwa metode regional yang dianut Nahdlatul Ulama’ (NU) maupun  metode global yang dianut Muhammadiyah merupakan sama-sama produk ijtihad. Menurutnya, dalam konteks fikih tidak ada satu pihak yang bisa menyalahkan pihak lain karena batasan wilayah pemberlakuan rukyat mulai dari jarak 90 km hingga batas negara merupakan hasil pemikiran hukum yang berkembang.

Saptoni juga mengkritik inkonsistensi tafsir mengenai ketaatan kepada Ulil Amri (pemerintah), yang menurutnya sering kali berubah tergantung siapa yang sedang memegang otoritas di Kementerian Agama.

Terkait hukum berpuasa di hari yang diragukan (yaumush syak), terdapat dua perspektif. Ali Imron mengingatkan warga Nahdliyin agar tidak berpuasa jika data lokal masih minus karena terdapat hadis yang melarang puasa pada hari syak. Namun, Saptoni menekankan bahwa status ‘syak’ atau ragu bersifat subjektif.

“Kewajiban puasa kembali kepada diri masing-masing. Jika seseorang yakin hari itu sudah 1 Ramadan berdasarkan ijtihad yang ia ikuti, maka baginya itu bukan lagi hari syak dan ia wajib berpuasa,” tegas Saptoni.

Kegiatan rukyat di POB Syekh Bela Belu ini nantinya akan menjadi forum kolaborasi lintas sektor yang melibatkan BMKG, Badan Hisab Rukyat (BHR), akademisi dari berbagai kampus, hingga organisasi masyarakat seperti LDII dan Jogja Astro Club (JAC). Meski terbuka bagi masyarakat, area observasi utama dengan fasilitas teleskop besar tetap dibatasi bagi mereka yang memiliki undangan resmi demi ketertiban teknis.

“Terus kemudian yang ada teleskop yang paling besar itu, itu ada dome-nya ya. Ada kubahnya itu. Yang bisa masuk ke sana hanya yang punya undangan” punkas Ali Imron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *