Diskusi “Taat atau Kritis” mengangkat perspektif agama dan hukum tata negara dalam menyikapi kekuasaan serta
ketidakadilan.
Kalijaga.co — JH Al Wafa menggelar diskusi bertajuk “Taat atau Kritis: Dilema Muslim Menghadapi Kekuasaan dan Ketidakadilan Negara” di Ruang Belajar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Kamis (29/10/2026) sore. Diskusi tersebut membahas sikap umat Muslim terhadap kekuasaan melalui perspektif agama dan hukum tata negara. Kegiatan ini diselenggarakan sehari setelah aksi mahasiswa di Yogyakarta pada 28 Oktober 2026 yang mempertanyakan kinerja pemerintah selama dua tahun masa jabatan. Diskusi menghadirkan Muhammad Quraisy, mahasiswa Hukum Keluarga Islam angkatan 2024, dan Iis Nurjannatul, mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2025, sebagai pemantik. Jalannya diskusi dipandu oleh Saily Amalia selaku moderator dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti peserta secara aktif.
Dalam pemaparan bertajuk “Menakar Batas Ketaatan Pemimpin antara Kepatuhan Agama dan Hak Bersikap Kritis,” Quraisy merujuk pada QS. An-Nisa ayat 59 yang memuat perintah menaati Allah, Rasul, dan ulil amri. Ia menjelaskan bahwa Islam mengakui otoritas kepemimpinan karena kehidupan bersama membutuhkan aturan dan koordinasi. Namun, ketaatan kepada pemimpin tidak disamakan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul. Quraisy juga mengutip hadis tentang tidak adanya ketaatan dalam kemaksiatan serta hadis mengenai agama sebagai nasihat (HR. Muslim No. 55). Ia mengajak peserta membedakan perintah yang melanggar ketentuan agama, keputusan yang keliru tetapi bukan maksiat, dan keputusan yang sekadar tidak sesuai dengan keinginan pribadi. Menurutnya, ketiga keadaan tersebut tidak dapat disikapi dengan cara yang sama.
“Taat itu bukan selalu berarti setuju, dan tidak setuju bukan selalu berarti membangkang.”
— Muhammad Quraisy
Quraisy menambahkan bahwa kritik seharusnya disampaikan dengan niat memperbaiki, bukan semata-mata menjatuhkan. Isi, bukti, niat, cara, dan dampak kritik perlu diperhatikan. Pemimpin diharapkan terbuka terhadap masukan, sedangkan pihak yang menyampaikan kritik juga perlu bertanggung jawab atas pendapat dan cara penyampaiannya.
Pemantik berikutnya, Iis Nurjannatul, membawakan materi “Ketika Rule of Law Menjadi Rule by Law: Pembangkangan Sipil sebagai Benteng Terakhir”. Ia menjelaskan perbedaan rule of law, yakni hukum sebagai kekuasaan tertinggi, dengan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Menurutnya, konsep negara hukum berkembang sebagai upaya membatasi kekuasaan penguasa, salah satunya berangkat dari pengalaman Revolusi Prancis.
Iis menyebut tiga indikator negara hukum, yaitu supremasi hukum yang menjamin hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan proses peradilan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia secara normatif menganut konsep negara hukum melalui Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Meski demikian, ia mengajak peserta mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut telah berjalan secara substansial dalam penerapannya.
Mengenai pembangkangan sipil, Iis memaparkan tiga model, yakni spiritual, liberal yang merujuk pada gagasan John Rawls, dan demokrasi. Ia memandang pembangkangan sipil sebagai pilihan terakhir ketika warga menilai negara tidak lagi menghadirkan keadilan substansial. Namun, hak untuk berpendapat dan berdemonstrasi tetap perlu memperhatikan hak orang lain.
“Ketika hak kita melanggar hak orang lain, itu sudah bukan bentuk demokrasi yang
sehat.” — Iis Nurjannatul
Iis juga menyoroti tindakan perusakan fasilitas umum dalam sejumlah aksi demonstrasi. Sebagai alternatif, ia mengajak peserta mempertimbangkan jalur konstitusional, seperti uji materi dan penyampaian petisi kepada DPR. Ia turut mengingatkan pentingnya membaca isi rancangan undang undang sebelum melakukan advokasi.
Pada sesi diskusi, peserta mengajukan pertanyaan mengenai batas etika dan moral dalam demokrasi serta langkah yang dapat ditempuh setelah aksi pembangkangan sipil. Para pemantik menjelaskan bahwa tolok ukur etika dapat beragam, sementara hukum menjadi batas yang lebih jelas dalam kehidupan bersama.
Diskusi ditutup dengan ajakan agar peserta tetap kritis sekaligus bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, baik di lingkungan organisasi maupun di ruang publik. Melalui diskusi tersebut, peserta diajak memahami bahwa ketaatan tidak harus menghilangkan sikap kritis, sedangkan kritik dan pembangkangan perlu tetap mempertimbangkan etika, hukum, serta hak orang lain.
Penulis Kamila Nur Rosyidah & IIs tri ratna fatkhuljannah
- JH Al Wafa Bahas Batas Ketaatan kepada Pemimpin danPembangkangan Sipil - 7 November 2026
- Pameran Lukis DIY-Kyoto Beri Pengalaman Langsung bagi Pengunjung untuk Mengapresiasi Seni Rupa - 28 Oktober 2026
- Diam, Puisi, Teater: Aksi Kamisan di Tugu Yogyakarta - 25 Oktober 2026