Indonesia saat ini tengah berada di titik krisis yang mendalam. Satu tahun jabatan Prabowo Subianto sebagai presiden Republik Indonesia, dirasa tidak bijak dalam mengambil keputusan. Data Badan Pusat Statistik Indonesia pada Maret 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional adalah 8,47 persen atau sejumlah 23,85 juta orang.
Namun, ditengah persoalan tersebut, justru yang lebih disorot pemerintah adalah program makanan bergizi gratis. Pemerintah menggelontorkan dana besar untuk program ini. Pada APBN 2025 alokasinya mencapai 71 triliun.
Dana tersebut banyak diambil dari berbagai pos anggaran dengan dalih efisiensi, sementara masalah pokok terkait kemiskinan dan pendidikan justru dikesampingkan. Padahal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tentu perlu akses pendidikan yang merata. Pemerintah banyak menggaungkan Indonesia Emas 2045, namun solusi dan kebijakan yang diterbitkan tidak merepresentasikan cita cita tersebut.
Dengan masalah kemiskinan di Indonesia yang tinggi, akses pendidikan yang tidak merata, angka pengangguran naik, dan daya beli masyarakat turun, pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan menaikkan tarif pajak masyarakat.
Disamping kebijakan menaikkan tarif pajak, terdapat kesenjangan dengan adanya tunjangan DPR yang dinaikkan, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Jika dihitung dari total gaji dan tunjangan, setiap anggota DPR diperkirakan menerima pendapatan 104 juta per bulan.
Disaat rakyat masih berjuang dengan mahalnya harga kebutuhan pokok dan naiknya tarif pajak, para anggota DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak melihat kondisi sulit rakyatnya. Alih-alih melihat dan mendengar jeritan rakyat, DPR justru menikmati gaji dan tunjangan yang mencapai 104 juta per bulan. Ketimpangan tersebut tentunya memicu kemarahan publik dan memantik gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Namun, yang lebih tragis adalah cara pemerintah merespons jeritan rakyat. Alih-alih membuka ruang dialog, aparat tampil dengan wajah represif. Komnas HAM mencatat, dalam rentang satu pekan antara 25 – 31 Agustus 2025, terdapat sepuluh orang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi. Nama-nama mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan potret luka bangsa yang nyata.
Kisah paling tragis hadir dari Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, tewas dilindas mobil brimob di Jakarta pada aksi demonstrasi 28 Agustus 2025. Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta, meregang nyawa di depan Mapolda DIY. Andika Lutfi Falah, pelajar SMK berusia 16 tahun juga tak pernah kembali ke rumah setelah ikut aksi di Senayan. Bahkan Sumari, tukang becak berusia 60 tahun di Solo, menjadi korban gas air mata meski bukan demonstran.
Tragedi serupa juga terjadi di Makassar, ketika tiga orang yakni Saiful Akbar, Sarinawati, dan Muhammad Akbar Basri tewas terjebak dalam kebakaran di gedung DPRD. Sementara itu, di Semarang seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Iko Juliant Junior, meninggal setelah kritis usai dikeluarkan dari tahanan polisi. Di Papua, nama Septinus Sesa menambah daftar panjang korban yang meregang nyawa, diduga akibat gas air mata atau kekerasan aparat.
Sistem Indonesia hari ini semakin bobrok, bagaimana tidak jika polisi yang seharusnya melindungi rakyat justru melakukan tindakan yang represif dengan membunuh rakyat. Hal tersebut tentu juga merupakan pelanggaran dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal 5 ayat 1. DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat seolah tidak mendengar suara rakyat, tidak berpihak kepada rakyat, dan mengambil keuntungan dari uang hasil kerja rakyat.
Ketika berbicara mengenai DPR dan pejabat publik tidak akan terlepas dari sistem politik di Indonesia. Politik Indonesia saat ini adalah kartel politik. Kartel politik adalah istilah dalam ilmu politik yang merujuk pada kondisi ketika partai-partai politik besar tidak lagi bersaing secara sehat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi justru berkolusi dan bekerja sama untuk mempertahankan kekuasaan, sumber daya, dan privilese mereka sendiri.
Sejak era reformasi, partai-partai seharusnya menjadi kendaraan rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun faktanya, banyak anggota DPR yang maju lewat partai hanya menjadikan partai sebagai tangga kekuasaan. Begitu mereka duduk di parlemen atau jabatan eksekutif, loyalitas tidak lagi kepada rakyat, melainkan kepada kepentingan partai dan jaringan oligarki yang menopang karier politiknya.
Kasus DPR yang menyetujui tunjangan besar ditengah kemiskinan rakyat memperlihatkan bahwa politik Indonesia kian terjebak dalam politik kepentingan, bukan politik pelayanan publik. Partai-partai berubah menjadi semacam “kartel bisnis politik”, yang menggunakan negara sebagai ladang sumber daya.
DPR yang seharusnya menjadi lembaga pengawas malah kehilangan fungsi kritis karena mayoritas anggotanya sibuk menjaga harmoni kartel kekuasaan agar tidak kehilangan akses terhadap privilese politik dan ekonomi.
DPR saat ini tidak diisi oleh aktivis atau kaum intelektual, namun banyak diisi oleh aktris yang suka berjoget, bahkan kita tidak tahu bagaimana kompetensinya dalam bekerja sebagai DPR. Terdapat kemungkinan jika mereka hanya duduk di kursi pemerintahan dengan loyalitas kepentingan partai.
Dalam hal ini solusi yang dapat dicanangkan adalah dengan mengganti anggota DPR yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan orang yang memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan komitmen yang jelas untuk kedaulatan rakyat.
Dengan kondisi kritis Indonesia sekarang, rakyat menuntut pemerintah dengan tuntutan 17 + 8, yang dimana didalamnya mengharuskan pemerintah untuk membersihkan dan mereformasi DPR besar-besaran, reformasi perpajakan yang lebih adil, dan reformasi kepemimpinan atau kepolisian yang humanis.
Negara Republik Indonesia dirasa akan lebih baik dengan demokrasi yang hidup, pemerintah yang harus mendengar suara rakyatnya dapat dimulai dengan merealisasikan tuntutan 17 + 8.
Tuntutan 17+8 mendapat respon dengan pemerintah yang menurunkan gaji DPR dari kisaran 104 juta menjadi kisaran 65 juta. Namun, dengan kondisi rakyat yang masih banyak mengalami kesulitan, hal tersebut dirasa masih tidak pantas dengan besarnya 65 juta yang diberikan. Tentu gaji tersebut tidak sepadan dengan fasilitas dan suara rakyat yang masih kesulitan.
Sesungguhnya negara ini telah dideklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, namun hari ini negara Indonesia seolah belum merdeka. Oleh karenanya, seluruh elemen yang ada harus memperjuangkan kemerdekaan Indonesia yang dimana merdeka tentu harus mensejahterakan rakyat yang ada didalamnya.
Penulis Nayla Nur HIdayah | Editor Fatah Elhusein