crossorigin="anonymous">

Karhutla Terus Berulang, Mengapa Pemulihan Gambut Harus Jadi Prioritas?

Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas dan kabut asap menyelimuti permukiman, perhatian publik kembali tertuju pada upaya pemadaman. Petugas dikerahkan, titik api dipantau, dan masyarakat di sekitar wilayah terdampak harus menghadapi risiko kesehatan serta gangguan aktivitas sehari-hari. Namun, ketika kebakaran kembali terjadi dari tahun ke tahun, ada pertanyaan yang perlu diajukan lebih jauh. Apakah penanganan karhutla selama ini sudah menyentuh akar persoalannya?

Data menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan sekitar 1,16 juta hektare pada 2023, kemudian turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan 213.984 hektare pada 2025. Sementara itu, data SiPongi mencatat sekitar 202.004 hektare lahan terbakar sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut baru mencakup Januari–Juli 2026 sehingga belum menggambarkan luas kebakaran sepanjang tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih berlangsung.

Persoalan ini menjadi penting ketika membicarakan ekosistem gambut. Gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik yang mengalami pelapukan dalam kondisi tergenang atau minim oksigen selama waktu yang panjang. Karakteristik tersebut membuat kondisi air berperan penting dalam menjaga fungsi ekosistemnya. Ketika kanal drainase mengalirkan air keluar dan menurunkan muka air tanah, gambut dapat mengering dan menjadi lebih rentan terbakar. Pada kondisi tertentu, api juga dapat menjalar ke lapisan bawah permukaan sehingga proses pemadaman lebih sulit.

Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menjelaskan bahwa pengeringan dan deforestasi gambut di Indonesia meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Kondisi panas dan kering dapat memperbesar risiko tersebut. Artinya, kemarau memang berpengaruh, tetapi perubahan kondisi ekosistem akibat aktivitas manusia juga tidak dapat diabaikan.

Pada Dialog Kebangsaan yang diadakan Universitas Sanata Dharma bertajuk “Ketika Alam Dirusak, Hak atas Ruang Hidup Dipertaruhkan”, Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyoroti pentingnya memperbaiki kondisi gambut untuk menangani karhutla yang terus berulang. Ia menekankan bahwa penanganan kebakaran perlu diarahkan pada pemulihan kondisi alami gambut, bukan hanya pemadaman ketika api muncul.

“Kasus karhutla ini menjadi pola berulang setiap tahunnya. Dari tahun-tahun sebelumnya selalu dilakukan pemadaman api, kodifikasi cuaca, evakuasi, dan lain-lain. Namun, pemerintah belum mencabut akar masalahnya, yaitu memperbaiki lahan gambut. Karena bensinnya itu gambut kering, jadi harus dikembali lagi sifat basahnya,” papar Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Pandangan tersebut menegaskan perbedaan antara penanganan darurat dan pencegahan jangka panjang. Pemadaman diperlukan untuk mengendalikan kebakaran yang sudah terjadi. Namun, ketika gambut mengering dan kondisi yang membuatnya rentan terbakar tidak diperbaiki, risiko kebakaran berikutnya tetap perlu diwaspadai. Karena itu, pemulihan gambut seharusnya ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pencegahan karhutla.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka kebijakan untuk memulihkan ekosistem gambut. Upaya tersebut mencakup pembasahan kembali gambut (rewetting), pembangunan sekat kanal, rehabilitasi vegetasi, serta revitalisasi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan. Pemantauan tinggi muka air tanah juga diperlukan untuk mendukung pengelolaan air dan menilai kondisi gambut.

Melalui kebijakan tersebut, persoalannya bukan sekadar apakah solusi sudah tersedia, melainkan sejauh mana pelaksanaannya efektif. Apakah sekat kanal berfungsi dan dirawat dengan baik? Apakah tinggi muka air tanah dipantau secara berkala? Apakah kegiatan usaha di kawasan gambut telah memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan? Dan apakah wilayah yang berulang kali terbakar mendapatkan pemulihan yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu menjadi bagian dari evaluasi publik. Kebijakan yang tertulis tidak otomatis menjamin perubahan kondisi di lapangan. Pemerintah perlu terbuka mengenai hasil pemulihan, pemeliharaan infrastruktur pembasahan, pengawasan pemanfaatan lahan, dan risiko kebakaran berulang di wilayah rawan. Dengan demikian, penilaian keberhasilan tidak hanya bertumpu pada luas kebakaran, tetapi juga pada bukti bahwa kondisi ekosistem benar-benar membaik.

Selain kebijakan pemerintah, pengelolaan lingkungan perlu mempertimbangkan pengetahuan masyarakat setempat. Eko Riyadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyoroti peran hukum adat dalam menjaga lingkungan karena masyarakat memahami karakter lahan tempat mereka hidup.

“Hukum adat cenderung lebih pro pada lingkungan, karena dia tinggal di lingkungan atau hutan tersebut yang mengetahui seluk-beluk dan keadaan lingkungannya,” ungkap Eko Riyadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Kajian Alfonsus Hendri Soa, Salfius Seko, dan Sri Ismawati dalam jurnal Bina Hukum Lingkungan (2025) berjudul “Jaminan Kearifan Masyarakat Adat dalam Pembukaan Lahan Secara Membakar Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat” membahas integrasi kearifan lokal dengan regulasi, termasuk melalui sekat bakar, persiapan alat pemadam, dan pengawasan api. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan perlu menggabungkan pengetahuan masyarakat dan regulasi. Namun, kearifan lokal tetap perlu diterapkan dengan mempertimbangkan risiko kebakaran dan kelestarian ekosistem.

Pada akhirnya, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Pemulihan fungsi hidrologis gambut harus berjalan beriringan dengan evaluasi kebijakan, pengawasan pemanfaatan lahan, penegakan ketentuan lingkungan, dan pelibatan masyarakat. Keempatnya saling berkaitan. Gambut yang terjaga kondisi airnya lebih rendah risiko kebakarannya, sementara tata kelola yang baik membantu memastikan perlindungan ekosistem berlangsung secara berkelanjutan.

Melindungi gambut bukan hanya soal menjaga pepohonan atau menghindari kabut asap. Hal ini juga menyangkut hak asasi masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat, memperoleh udara bersih, dan tidak terus-menerus menanggung dampak kerusakan ekosistem. Beban kebakaran tidak semestinya jatuh berulang kali kepada warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

Kita tidak boleh menunggu asap kembali memenuhi langit untuk mengingat pentingnya pemulihan. Pemadaman harus dilakukan ketika api muncul, tetapi pencegahan harus berjalan jauh sebelum itu. Sebab, keberhasilan sesungguhnya bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, melainkan ketika kondisi yang membuat lahan rentan terbakar tidak terus dibiarkan.

Api harus padam, gambut harus pulih, dan tanggung jawab atas keduanya harus terus dikawal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *