crossorigin="anonymous">

September Hitam dan Lingkaran Setan Impunitas: Mengapa Pelaku Pelanggaran HAM Masih Bebas?

Kalijaga.co – Setiap kali September tiba, lini masa media sosial riuh dengan tagar #SeptemberHitam. Anak muda bergantian membagikan utas, poster, hingga potongan video tentang rentetan tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada bulan ini. Mulai dari pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004, Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984, hingga tragedi Semanggi II pada 24 September 1999.

Namun, di balik riuhnya ruang digital, ruang pengadilan justru terasa sunyi. Terdapat jarak yang teramat lebar antara kesadaran publik yang merawat ingatan dengan kemauan politik negara yang justru terlihat ingin melupakan. Isu utamanya bukan lagi sekadar mengingat masa lalu, melainkan fakta telanjang bahwa dari tahun ke tahun, para dalang dan aktor intelektual kejahatan masih melenggang bebas tanpa pernah tersentuh hukum.

Pollycarpus memang sudah tertangkap dan di vonis 14 tahun , Indra Setiawan yang merupakan mantan direktur Garuda divonis satu tahun, sama halnya dengan Aini, sekretaris chief pilot Garuda. Namun, bagaimana dengan dalangnya? Muchid PR?

Apa alasan seorang pilot dan sebuah maskapai penerbangan terlibat dalam pembunuhan seorang aktivis? Alasan kurangnya bukti, pencabutan keterangan, serta tidak hadirnya saksi kunci dalam persidangan saja sudah menyisakan pertanyaan besar dan membuat kasus ini terasa semakin janggal.

Negara kerap berdalih telah melakukan upaya hukum, tetapi jika kita bedah, penegakan hukum tersebut hanyalah sandiwara kosmetik.

Pada tragedi Tanjung Priok, belasan terdakwa yang sempat divonis bersalah justru dibebaskan secara kolektif di tingkat Mahkamah Agung pada tahun 2006. Tragedi Semanggi II, pengadilan HAM bahkan dihambat sejak dalam pikiran oleh rekomendasi politik parlemen. Sementara pada kasus Munir, hukum hanya berani menyentuh bidak lapangan seperti Pollycarpus, tetapi mendadak amnesia dan kehilangan dokumen TPF saat diminta menyeret aktor intelektual di lingkaran kekuasaan.

Lingkaran setan impunitas ini bukan sekadar ketakutan tanpa dasar. Jika kita menilik data resmi dari Komnas HAM, hingga saat ini, terdapat lebih dari 6 ribu korban pelanggaran HAM berat yang berkasnya terverifikasi namun hak keadilan yudisialnya masih terkatung-katung.

Ketidakseriusan negara terlihat jelas dalam kasus-kasus ikonik September Hitam. Mengingat tragedi Tanjung Priok 1984, temuan kelompok sipil, Solidaritas Nasional atas Peristiwa Tanjung Priok (SONTAK), mencatat korban yang tewas mencapai 400 jiwa. Hal tersebut berbanding terbalik dengan klaim sepihak aparat.

Tragedi Semanggi II 1999 yang menelan 11 korban jiwa dan melukai 217 orang. Ketika angka-angka kematian ini hanya dianggap statistik usang oleh penguasa, negara melegitimasi bahwa nyawa warga bernilai murah di hadapan kekuasaan.

Mengapa pelaku tidak pernah masuk penjara? Penegakan hukum kita terjebak dalam sandiwara birokrasi. Dalam Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, riset mencatat bahwa tingkat penolakan berkas kasus HAM berat oleh Kejaksaan Agung mencapai lebih dari 80 persen.

Data lama yang diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin di depan DPR RI pada November 2019 mengonfirmasi ada 12 perkara HAM berat yang macet dalam permainan ‘pingpong berkas’ antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah berkas Peristiwa Semanggi II pada September 1999 yang penyelidikannya sudah dimulai sejak 27 Agustus 2001, tetapi sengaja dibiarkan kedaluwarsa tanpa pengadilan ad hoc.

Mengapa lingkaran setan impunitas (kekebalan hukum) ini begitu kokoh di Indonesia? Jawabannya ada pada pilihan politik negara yang sengaja menghindari jalur hukum yudisial. Belakangan ini, negara lebih gemar menawarkan penyelesaian non-yudisial seperti pemberian santunan ekonomi, pemulihan hak korporat, atau pengakuan penyesalan sepihak.

Langkah non-yudisial tanpa adanya pengadilan kemanusiaan tidak lebih dari sekadar historical whitewashing atau pemutihan dosa sejarah. Negara seolah-olah ingin membeli kesunyian keluarga korban dengan materi, sembari menyembunyikan berkas penyelidikan, seperti dokumen tim pencari fakta kasus Munir yang sengaja dihilangkan.

Kondisi ini diperparah dengan romantisasi politik. Para pelaku terduga pelanggaran HAM berat masa lalu justru tidak jarang mendapat panggung kehormatan, bahkan menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Seperti yang pernah disuarakan oleh Suciwati, istri almarhum Munir.

“Negara ini terus memelihara impunitas. Mereka memberikan panggung bagi para pelaku, sementara korban dan keluarganya terus diabaikan di jalanan,” ungkap Suciwati.

Ketika hukum yudisial dimandulkan, kita sedang mengirim pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa hari ini, kekerasan atas nama kekuasaan adalah hal yang lumrah dan aman dari jerat hukum. Akibatnya, represi serupa terus berulang dalam demonstrasi-demonstrasi mahasiswa di masa kini.

Sayangnya, kesadaran akan adanya impunitas terhadap para pelanggar HAM golongan elit ini mulai pudar pada generasi muda. Para elit sudah membentuk ketakutan masyarakat akan represi sejak lama. Orang tua yang trauma akan masa itu secara alamiah takut apabila anaknya turun dan merasakan tragedi yang ada pada masanya.

Pemikiran seperti “ikuti saja kebijakanya” atau “kita hanyalah orang kecil” serta “pemerintah adalah orang pintar” digaungkan untuk melindungi anak muda. Adapun narasi tentang kita yang harus menjalani hari ini dan berpindah dari masa lalu, membuat kita dipimpin oleh pelanggar HAM itu sendiri.

Mahasiswa yang turun di anggap hanya mencari muka dan dibayar oleh oposisi atau bahkan pihak asing. Gerakan meminta perubahan akan dimaki apabila menggangu kehidupan sehari-hari masyarakat yang tercekik. Masyarakat ingin perubahan dan menuntun keadilan kepada sang pembuat kebijakan, tetapi dalam prosesnya masyarakat dituntut mengikuti aturan main penguasa.

Pada akhirnya sebagian pembaca akan beranggapan bahwa kasus pelanggaran HAM masa itu, sudah sangat tua dan basi. Namun, sayangnya kasus yang berumur lebih tua dari penulis sendiri ini pun, belum dapat diselesaikan dan membuktikan bahwasanya kita mulai lupa.

Menolak lupa bukan berarti kita bangsa yang gagal move on atau mendendam. Menolak lupa adalah prasyarat mutlak jika kita ingin menjadi bangsa yang sehat secara moral. Solusi atas kebuntuan September Hitam tidak bisa ditawar lagi, negara harus membuka kembali ruang pengadilan HAM ad hoc yang independen dan berani menyeret aktor intelektual ke meja hijau.

Pemulihan hak korban (non-yudisial) harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum (yudisial), bukan malah menjadikannya sebagai alat tukar guling untuk menggugurkan pidana pelaku. Kita harus mengingat kutipan terkenal dari penulis Milan Kundera.

“Perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa.”

Selama pengadilan HAM sejati tidak pernah digelar, bulan September akan selalu hitam, dan keadilan di negeri ini akan terus berjalan dalam kegelapan. Kita akan ikut berjalan didalamnya apabila kita tidak berlari meminta perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *