crossorigin="anonymous">

Perempuan Petani Dorong Kedaulatan Pangan dan Keadilan Agraria dalam Diskusi Publik di Yogyakarta

Kalijaga.co – Kelompok masyarakat sipil bersama perempuan petani mendorong terwujudnya kedaulatan pangan dan keadilan agraria melalui praktik pertanian lestari dalam diskusi publik yang digelar di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati International Women’s Day (IWD) menyoroti persoalan alih fungsi lahan, krisis iklim, serta ketimpangan penguasaan tanah yang dinilai semakin mengancam keberlanjutan pertanian rakyat dan ketahanan pangan.

Ada  diskusi tersebut ditekankan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Indonesia terus meningkat akibat pembangunan yang berfokus pada infrastruktur, industri, pariwisata, dan properti. Kondisi ini dinilai menyebabkan ketimpangan sosial karena semakin banyak lahan pertanian produktif yang berkurang.

“Alih fungsi lahan tidak hanya menurunkan produksi pangan, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta bertentangan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” ujar Hikmah Diniyah, selaku anggota dari solidaritas perempuan kinasih.

Pembangunan hotel, hunian, dan infrastruktur di Yogyakarta disebut juga mempercepat alih fungsi lahan, termasuk lahan pertanian produktif. Dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga memperburuk posisi perempuan petani serta mengancam ketahanan pangan masyarakat.

Selain itu, Sisil narasumber dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (WALHI Yogyakarta) mengatakan, “Ekspansi industri pariwisata di kawasan Gunung Sewu juga menjadi sorotan. Aktivitas pembangunan yang masif dinilai berpotensi merusak kawasan bentang alam karst yang memiliki fungsi penting sebagai penyimpan air tanah dan penyerap karbon.”

Berada di tengah berbagai tantangan tersebut, sejumlah kelompok perempuan petani mulai mengembangkan praktik pertanian lestari sebagai strategi adaptasi terhadap krisis iklim. Hal tersebut juga upaya membangun kedaulatan pangan di tingkat komunitas.

Yohana narasumber dari kelompok Perempuan Petani Karisma juga mengatakan bahwa perempuan petani Karisma di Kulon Progo, misalnya, bersama kelompok Tuwuh menginisiasi gerakan pertanian lestari dengan memanfaatkan pengetahuan lokal yang selama ini diwariskan oleh perempuan. Mereka mengembangkan sistem pertanian yang tidak eksploitatif serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, perempuan petani urban di kawasan Umbulharjo juga mengembangkan pertanian di lahan terbatas secara kreatif. Mereka memanfaatkan berbagai media tanam seperti pot, galon bekas, hingga dinding bangunan untuk menanam sayuran.

Satu di antara perwakilan kelompok petani urban menjelaskan bahwa keterbatasan lahan tidak menjadi hambatan untuk berinovasi dalam mengembangkan pertanian kota.

“Kami memanfaatkan lahan kosong yang tidak digunakan oleh pemiliknya. Bahkan tembok atau pot kecil pun bisa menjadi media tanam. Yang penting semangat untuk tetap menanam,” tuturnya.

Melalui inovasi tersebut, kelompok perempuan petani ini berhasil mengembangkan berbagai produk olahan dari tanaman yang mereka budidayakan, seperti bayam. Produk tersebut bahkan telah menghasilkan 17 inovasi olahan pangan dan membawa mereka meraih penghargaan nasional dalam bidang urban farming pada 2022.

Selain praktik di lapangan, diskusi publik ini juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan pangan. Salah satunya adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, The Agreement of Reciprocal Trade (ART), yang dikhawatirkan dapat meningkatkan arus impor pangan dan memperkuat dominasi industri pangan skala besar.

Di sisi lain, kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai membuka peluang semakin luasnya alih fungsi lahan pertanian. Sementara itu, proses sertifikasi organik yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 dinilai masih sulit diakses oleh petani kecil karena prosedur dan biaya yang relatif tinggi.

Akibatnya, praktik pertanian alami yang selama ini dilakukan petani, termasuk perempuan petani, sering kali tidak mendapatkan pengakuan secara formal dalam sistem pangan nasional.

Melalui momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam kegiatan ini mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan perdagangan yang bersifat liberal serta mengevaluasi regulasi yang dinilai merugikan petani kecil.

Mereka juga menekankan pentingnya reforma agraria yang berkeadilan gender sebagai fondasi dalam mewujudkan sistem pangan yang berdaulat dan berkelanjutan.

“Pangan bukan sekadar soal makan atau komoditas perdagangan. Pangan berkaitan dengan siapa yang menguasai tanah, benih, dan air. Tanpa keadilan agraria, kedaulatan pangan tidak akan pernah tercapai,” papar Nasih Widya Yuwono, MP narasumber dari dosen pertanian Universitas Gajah Mada.

Para peserta diskusi yang terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil mahasiswa, aktivis, serta komunitas petani sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memperkuat advokasi terhadap isu agraria, pangan, dan krisis iklim.

Diskusi ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi bagi berbagai pihak untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani, khususnya perempuan petani, dalam menjaga keberlanjutan pangan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *