crossorigin="anonymous">

Selingkuh Di Mata Hukum Pelanggaran Ringan, Tapi Di Hati Adalah Kejahatan Secara Psikologis

Kalijaga.co – Pernahkah merasakan sakit hati karena dikhianati? Ya, selingkuh merupakan salah satu tindakan yang bisa menyayat perasaan seseorang sedemikian rupa.

Di tengah berita dengan pesona perselingkuhannya yang berseliweran, isu ini tetap menjadi topik hangat, baik dipercakapan santai maupun di media sosial. Apalagi perselingkuhan dapat menghancurkan perasaan seseorang. Namun ternyata hal ini di mata hukum penilaiannya sangat berbeda.

Dalam undang-undang, tepatnya di pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selingkuh dianggap sebagai pelanggaran ringan. 

Secara hukum, sebuah kasus perselingkuhan baru akan ditindak lanjuti jika dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang lain yang juga terikat pernikahan setelah pasangan ‘sah’ melaporkannya. Artinya, kalau suami atau istri yang diselingkuhi tidak mengadu kepada pihak pengadilan, maka si pelaku bisa “aman-aman” saja. Bahkan Polisi tidak peduli akan mendatangi dan menangkap mereka. Apakah itu adil?

Hukum seperti disebut delik aduan. Yaitu, negara baru bisa ikut campur kalau ada pengaduan resmi dari korban. Jadi meskipun satu kampung tahu seseorang  berselingkuh, polisi bisa bertindak kalau tidak ada laporan dari suami atau istri yang sah.

mungkin ini masih masuk akal karena negara ingin melindungi privasi rumah tangga. Tapi, dari sisi perasaan, adakah yang mampu menahan sakit hati setelah dikhianati?

Walaupun di ranah hukum tindakan ini terkesan ringan, dampak yang dihasilkan bagi korban sangatlah dalam. Bagi korban, pengkhiantan itu seperti kehilangan kepercayaan yang sulit dibangun kembali. 

Menurut psikolog Ratih Ibrahim (2023), dampak psikologis dari perselingkuhan bisa sangat mengerikan. Korban seringkali mengalami trauma serius seperti hilangnya rasa percaya diri dan stres yang berkepanjangan. Selingkuh bukan sekedar pelanggaran kesetiaan, tetapi juga termasuk jenis kekerasan emosional yang memberikan dampak luka mendalam, bahkan tak mudah untuk diobati.

Di Indonesia, di mana nilai-nilai kehormatan dan kesetian pasangan sangat di junjung, selingkuh akan dianggap sebagai sebuah aib yang memalukan. Dalam budaya kita, pernikahan bukan hanya ikatan dua orang, tapi juga menyangkut nama baik keluarga. Maka tak heran, kasus perselingkuhan sering menjadi buah bibir disekitar rumah, tempat kerja, bahkan di media sosial. Pelaku sering dicibir, sementara itu korban bisa menanggung malu dan luka batin.

Namun kita juga perlu memahami bahwa hukum dibentuk dengan ukuran yang berbeda dari perasaan. Hukum dibuat berdasarkan pada bukti dan prosedur, bukan pada hati dan perasaan, bagaimana dampak yang terjadi, dan bagaimana menindaknya. Hal inilah yang membuat masyarakat sering berfikiran kalau hukum terlalu “abai” dalam menanggapi pengkhianatan yang sebenarnya sangat melukai perasaan manusia.

Selingkuh: Perspektif Islam Adalah Zina Hati dan Dosa Besar

Dalam pandangan islam, selingkuh bukan perkara biasa. Bahkan sekedar melirik atau berkhayal tentang orang lain selain dari pasangan pun bisa dianggap sebagai zina hati. 

Maka dalam sabdanya Rasulullah SAW mengatakan:

“Sesungguhnya telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Ia pasti mendapatkan hal itu, tak terhindarkan. Zina mata adalah melihat, zina telinga adalah mendengarkan, zina lisan adalah mengucapkan, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah nafsu dan berharap. Sedangkan zina hati adalah nafsu dan berharap. Sedangkan kemaluan, itulah yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Muslim No. 2657)

Artinya, islam memandang kesetian sebagai bentuk dari ibadah. Menjaga pandangan, hati, dan perasaan dari godaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Selingkuh, dalam bentuk apapun adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan yang suci. Dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 32, Allah berfirman :

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”

Dengan demikian, meski hukum negara memandangnya sebagai pelanggaran ringan, hukum agama menempatkannya sebagai dosa besar. Selingkuh bukan sekedar kesalahan moral, tetapi juga termasuk dari pelanggran spiritual yang dapat menghapus keberkahan dalam rumah tangga.

Dari Sensasi ke Edukasi

Media saat ini memiliki peran yang besar dalam membentuk cara pandang orang terhadap kasus selingkuh. Tapi sayangnya, banyak media yang justru menggunakan berita perselingkuhan sebagai bahan sensasi saja. Judul-judulnya dibuat sangat clikbait yang membuat penonton heboh dan juga penasaran. Padahal masalah selingkuh itu bukan hanya gosip belaka atau bahkan bahan bercanda, tapi termasuk masalah sosial yang cukup serius yang menyebabkan korban menderita.

Terkadang media justru fokus kepada siapa yang salah, siapa yang diselingkuhin, dan bagaimana kronologinya. Tapi jarang banget yang bahas tentang dampak psikologis ke korban, atau bagaimana keluarganya harus menanggung rasa malu dan rasa sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *