crossorigin="anonymous">

Menggugat Etika: Ketika Jurnalisme Menjadi Alat Pelecehan terhadap Pesantren

Kalijaga.co – Pesatnya era digitalisasi menjadi suatu hal yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Pada era ini, lahir berbagai media sebagai sarana untuk mengatasi keterbatasan indra, ruang, dan waktu. 

Di samping itu media di era modern mempunyai nilai fungsi yang menjadi acuan, seperti fungsi informasi (inform), hiburan (entertain), pendidikan (educate), persuasi (persuade), dan sebagainya.

Media mainstream seperti trans7 seharusnya menjadi kiblat dan teladan media-media kecil lainnya. Sudah seharusnya media menjunjung tinggi nilai-nilai fungsi, memegang teguh prinsip-prinsip kejujuran dan etika dalam setiap program penyiaran dan pemberitaan.

Namun, baru-baru ini publik dikejutkan dengan blundernya media tersebut, dengan mudahnya stasiun televisi nasional melanggar norma-norma yang seharusnya dipatuhi. Dimana dalam salah satu programnya yaitu  Xpose Uncensored Trans7 pada tanggal 13 Oktober 2025, yang membagikan tentang kehidupan pesantren yang kini memicu gelombang kecaman publik, bahkan menimbulkan  seruan boikot dengan tagar #Baikottrans7 yang masif di berbagai media sosial.

Insiden ini bukan sekadar kesalahan redaksional biasa, melainkan sebuah pelanggaran substansial terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang secara fundamental telah mencederai institusi pendidikan keagamaan tertua di Indonesia (pesantren). Kecaman utama tertuju pada tiga pilar kesalahan mendasar: penggunaan narasi yang menghakimi, minimnya verifikasi, dan upaya framing negatif yang sarat sensasi.

Narasi yang Bersifat Menghakimi dan Provokatif: Mendistorsi Nilai Ta’dzim

Poin mendasar yang paling menonjol adalah penggunaan narasi yang provokatif, dengan menggunakan diksi yang sangat kejam, yang seakan-akan mendistorsi dan menghakimi secara sepihak tradisi kultur yang biasa digunakan dunia pesantren. Dalam cuplikan video yang beredar, narator menarasikan praktik penghormatan (ta’dzim) yang ditunjukkan para santri, dengan narasi “santri yang ngesot demi menyalami kyai.” 

Narasi itulah yang kemudian diseret ke ranah tuduhan eksploitasi yang dikaitkan dengan pemberian amplop kepada kyai hingga dilanjutkan dengan narasi provokatif lainnya. “Dan ternyata yang ngesot itulah yang ngasih amplop, netizen curiga bahwa bisa jadi inilah kenapa sebagian kiyai makin kaya raya.”

Narasi tersebut jelas menunjukkan ketidakpahaman, atau kelalaian fatal media dalam memverifikasi konteks kultural, khususnya terkait praktik bersalaman sambil membungkuk atau yang dalam video tersebut diistilahkan dengan kata “ngesot” dalam budaya pesantren.

Membungkuk merupakan simbol dari ta’dzim (penghormatan) kepada yang lebih tua, seperti guru atau bahkan ulama’. Hal tersebut bukan tanpa alasan, simbol tersebut merupakan  buah dari tafsir-tafsir firman allah atau hadist Rasulullah ﷺ. Salah satunya sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak ulama.” (HR. Ahmad, no. 6666, hasan shahih).

Dari sini kita bisa mengartikan bahwa budaya tersebut bukanlah simbol dari eksploitasi atau bahkan feodalisme. Ini adalah manifestasi nilai-nilai etika dalam islam dan tradisi pesantren yang mengajarkan santri untuk ta’dzim terhadap guru sebagai pewaris ilmu para nabi.

Kegagalan Jurnalisme Berimbang dan Framing Negatif: Mengorbankan Etika demi Sensasi

Jantung dari jurnalisme yang baik adalah verifikasi dan keberimbangan. Namun, tayangan Xpose Uncensored dianggap melanggar prinsip ini secara fatal. Pelanggaran ini memicu reaksi dari berbagai pihak, mulai dari komunitas santri, alumni pesantren, PBNU, hingga anggota Komisi I DPR, yang menunjukkan bahwa isu ini bukan masalah sepele.

Dengan penyajian narasi yang terkesan tunggal dan provokatif tanpa upaya memadai untuk mendapatkan pemahaman atau sudut pandang dari pihak pesantren yang dijadikan sebagai objek pemberitaan. Narasi yang di bangun bersifat tuduhan implisit yang menyebut bahwa “kiai makin kaya raya dari amplop santri.” Namun tidak didukung dengan investigasi atau wawancara mendalam, melainkan hanya analisis dan asumsi dari visual semata.

Tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama yang berkaitan dengan keharusan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini menghakimi yang berpotensi memicu salah persepsi publik dan stigma negatif terhadap pesantren.

Pelanggaran etika diperparah dengan taktik framing yang digunakan untuk menyoroti aspek-aspek superficial kehidupan seorang kiai, seperti mobil mewah dan harga outfit yang dikenakan, kemudian dihubungkan dengan pemberian amplop. Framing menyimpan tujuan tunggal yaitu menggiring opini publik agar secara implisit menuduh adanya penyimpangan, kemewahan yang tidak pantas, atau praktik feodalisme dan eksploitasi di lingkungan pesantren.

Ini adalah contoh nyata jurnalisme sensasi yang mengorbankan etika. Media seharusnya berfungsi sebagai sarana edukasi dan penjaga moral, bukan sebagai mesin provokasi yang merendahkan simbol-simbol agama demi rating dan popularitas. Upaya untuk menguliti nilai materi tanpa melihat konteks kontribusi dan pengorbanan seorang kiai dalam mendidik ribuan santri, telah menunjukkan kurangnya empati dan pengetahuan terhadap khazanah pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *