Gugatan Aliansi Pendidikan Gratis Tidak Diterima Mahkamah Agung, Impian Pendidikan Gratis Semakin Jauh Tercapai. 

1 0
Read Time:2 Minute, 39 Second

Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) melayangkan gugatan Judicial Review kepada Mahkamah Agung (MA) pada 13/06/2024. Dengan tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 2 tahun 2024 yang menjadi penyebab kenaikan biaya pendidikan di berbagai kampus. Selain itu, Apatis juga menuntut terealisasinya pendidikan gratis di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan pasal 13 UU No. 11 tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pada pasal 13 tersebut telah dijelaskan bahwa sejatinya, negara wajib menyediakan pendidikan gratis secara bertahap kepada seluruh warga negara. 

Aldino Jalu Seto, koordinator jaringan Apatis Nasional mengatakan dengan berlandaskan kondisi permasalahan pendidikan saat ini, dan terkhusus masalah biaya pendidikan yang cenderung naik tiap tahunnya, membuat Apatis memutuskan untuk mengirimkan gugatan ke MA. 

Mengutip hasil kajian Apatis dijelaskan bahwa pada pasal 13 UU No. 11 tahun 2005 berbanding terbalik dengan keadaan di Indonesia saat ini. Dengan adanya aturan Permendikbudrister No. 2 tahun 2024 yang melegalkan adanya Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang menjadi indikasi kenaikan biaya kuliah. 

Hingga, pada 18/09/2024 kemarin MA mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang diberikan oleh Apatis, dengan hasil putusan “Permohonan Keberatan HUM Tidak Diterima”. 

Ketika ditanya tentang rasionalisasi MA yang tidak menerima gugatan ini, Alif Nurfauzi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerangkan bahwa masih belum bisa dipastikan karena proses administrasi putusan yang belum diterima olehnya.

“⁠Untuk alasan MA RI tidak menerima permohonan keberatan HUM belum kami dapatkan karena proses administrasi minutasi dan pendistribusian salinan putusan yang belum kami terima,” kata Alif saat diwawancarai lewat WhatsApp pada 30/09/2024. 

Tanggapan Apatis saat mengetahui gugatan yang mereka layangkan tidak diterima diwakilkan oleh Aldino dengan perasan kecewa. Karna menurutnya, secara substansi, argumentasi yang telah disusun oleh tim kajian Apatis sudah memenuhi aspek. 

“Kayak semisal ada kejahatan aspek hukum yang akhirnya ditampakkan dalam kajian, terus ada aspek ekonomi mengenai persoalan kenaikan biaya yang seharusnya itu tidak terjadi tapi malah terjadi, aspek kesejahteraan dari mahasiswa yang akhirnya menjadi dampak. Aku rasa kajian itu cukup komprehensif tapi malah tidak diterima,” protes Aldino

Pasca tidak diterimanya gugatan Apatis ini, Alif mengatakan bahwa perlu mempelajari isi putusan MA ini, karena putusan permohonan HUM ini bersifat final dan mengikat. 

“Karena putusan permohonan HUM bersifat final dan mengikat kami tetap membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan dan berdasarkan peta jalan di Apatis itu sendiri,” jelasnya.

Aldino turut menyatakan meskipun gugatan mereka tidak diterima, namun keinginan dari Apatis tetap sama dan sesuai dengan nama aliansi mereka. Apatis menginginkan terwujudnya pendidikan gratis di Indonesia, yang di mana itu adalah kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas. 

“Sesuai dengan nama yang kita perjuangkan sebagai bentuk perjuangan politik juga ya, perjuangan gerakan juga teman-teman tetap menginginkan pendidikan gratis itu terwujud gitu bahkan lebih dari itu temen-temen menginginkan reformasi pendidikan bahkan revolusi,” ucap Aldino. 

Alif mengharapkan dukungan publik dalam mengawal proses putusan MA ini begitu penting, karena atensi masyarakat dapat membantu mendesak MA dalam mewujudkan gugatan Apatis. 

“Dukungan publik dalam mewujudkan pendidikan gratis dapat sangat mendukung advokasi yang akan dilakukan kedepannya dalam mewujudkan pendidikan gratis khususnya di tingkat pendidikan tinggi,” pungkas Alif.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *