Gaji Barista Jogja, Antara Biaya Hidup dan Gaya Hidup

0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Kalijaga.co- Maraknya coffeeshop atau biasa disebut kafe di Yogyakarta terjadi karena perubahan gaya hidup mahasiswa. Kafe dilihat sebagai tempat bersosialisasi anak muda yang trendy dan menunjukkan privilese diri. Pandangan tersebut menyebabkan pemilik kafe merekrut anak muda sebagai karyawan, baik barista maupun cook (koki), yang sebagian besarnya adalah mahasiswa.

Melansir data dari Indeed, rata-rata upah karyawan kafe di Jogja perbulannya sebesar Rp1.7–2 juta. Jumlah ini terpaut cukup jauh jika dibandingkan dengan hasil survei biaya hidup mahasiswa Jogja. Menurut Survei Biaya Hidup Mahasiswa (SBHM) tahun 2024, mahasiswa Jogja mengeluarkan Rp2.966.514,00 perbulan. Angka ini bahkan lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta 2024 sebesar Rp2.492.997,00 berdasarkan data Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta (BPS DIY).

Kesenjangan antara pendapatan dan pengeluaran biaya hidup di Jogja menjadi keresahan bagi sebagian karyawan kafe di Jogja. Terdapat pro dan kontra terhadap kelayakan upah karyawan kafe yang terbilang kecil tersebut. Bagi mahasiswa yang menjadi karyawan kafe untuk mencari uang tambahan, nominal upah tersebut masih tergolong layak.

“Untuk uang jajan tambahan cukup, sih. Biaya kuliah, kos, dan bulanan masih ditanggung sama orang tua. Jadi, gaji dari cafe paling untuk ditabung atau biaya memenuhi lifestyle aja,” ujar Gherry seorang barista part-time.

Namun, bagi mahasiswa yang hidup mandiri, nominal tersebut tidak memenuhi kebutuhan bulanan mereka, sehingga banyak dari mereka memiliki bisnis atau pekerjaan sampingan.

“Menurutku enggak cukup. Gaji dua juta sebulan untuk makan, kos, transportasi, apa lagi kebutuhan kuliah, itu sedikit banget. Apalagi di kafe jobdesk-nya kadang enggak jelas dan banyak banget. Beban kerja tinggi tapi gaji gak mumpuni,” kata Prita sebagai cook full-time.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, kebanyakan mahasiswa yang mandiri akhirnya memilih untuk double job atau mengambil pekerjaan kasual (harian lepas).

Enggak mungkin gaji segitu buat hidup. Makanya aku double job dan ambil kasual, tapi bukan full-time dua-duanya, salah satunya aku ambil part-time biar gak sakit. Terus aku cari kafe yang gak terlalu ramai juga soalnya sehari itu aku bisa kerja selama 16 jam,” ujar Unu seorang barista full-time.

Namun dibalik keresahan tersebut, nominal gaji yang diterima oleh karyawan kafe ternyata sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Kebanyakan kafe di Jogja termasuk dalam kategori usaha mikro sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sebagai usaha mikro, penentuan upah karyawan kafe bukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan pasal 36 menjelaskan upah karyawan usaha mikro ditentukan oleh kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Walaupun begitu, pemilik usaha mikro wajib menetapkan gaji yaitu paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *