Kalijaga.co – Kota Makkah dan Madinah memiliki julukan kota suci. Makkah dikenal dengan adanya Masjidil Haram beserta Ka’bah. Sedangkan Madinah dikenal dengan adanya Masjid Nabawi yang didalamnya terdapat makam Rasulullah Muhammad Saw. Dengan julukan kota suci, dua kota ini melarang keras pembawaan rokok atau aktivitas merokok di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Bahkan pemerintah Arab Saudi sudah meluncurkan kawasan bebas merokok pada tahun 2010.
Ismail , Mahasiswa Universitas Islam Madinah memaparkan bahwa dua kota ini memang mengharamkan seseorang yang melakukan aktivitas merokok. Hal ini karena peraturan yang diterapkan oleh pemerintah mengikuti fatwa – fatwa ulama Saudi Arabia.
“ Peraturan-peraturan yang dijalankan oleh pemerintah Saudi itu merujuk kepada fatwa-fatwa ulama Saudi Arabia” ujar Ismail
Menurut Fikrul Khalis, Mahasiswa Pascasarjana Al Azhar Kairo, Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi para peziarah. Mengapa mengharamkan rokok padahal banyak orang disana yang merokok. Menurutnya yang dikeluarkan oleh Saudi itu bersifat fatwa, jadi boleh mengikuti boleh tidak. Selain itu , memang belum ada hukuman yang tegas.
“ Mungkin akan ditertibkan jika didapatkan di tempat-tempat yang semestinya tidak merokok. Seperti yang kita sampaikan di awal tadi memang betul-betul dilarang.” ujar Fikrul Khalis.
Pada tahun 2016 pemerintah Arab Saudi secara tegas menyatakan pelarangan produksi rokok serta pelarangan aktivitas merokok ditempat umum dan akan dikenakan hukuman bagi yang melanggar peraturan tersebut. Aturan ini juga ditujukan untuk jama’ah haji , yang kedapatan merokok akan kenakan denda 200 riyal atau sekitar 800 ribu.
” Itu tahun 2022. Nah , spesifiknya ditempel di lobby-lobby hotel biasanya. Itu sebenarnya salah satu larangan yang menjadi petunjuk kepada kita.”tambah Fikrul Khalis.
Ismail memaparkan ada salah satu jamaah umrah rombongan dari Makassar kedapatan membawa empat bungkus rokok di dalam tasnya. Kemudian rokok tersebut disita oleh petugas bandara karena telah melanggar peraturan pemerintah Arab Saudi. Tapi, tidak sedikit juga jamaah umrah maupun haji yang berhasil menyelipkan rokoknya kedalam tas dan lolos sampai ke bandara Arab Saudi. Banyaknya jamaah dari luar Saudi yang kedapatan merokok membuat pemerintah Saudi ambigu dalam memberikan hukuman.
“Walaupun tidak banyak, satu, dua, atau tiga, kita menemukan orang yang merokok di sekitar Masjid Nabawi. Begitupun juga di Masjidil Haram Mekah, dan banyak juga dari jamaah-jamaah Indonesia yang suka membawa rokok-rokok dan dijual di kota-kota suci ini” ujar Ismail.
Larangan merokok dan larangan aktivitas jual beli rokok di tanah suci membuat para perokok jenuh dan bingung untuk mencari tempat yang aman untuk merokok. Terlebih bagi penjual rokok yang ada di sana. Hampir tidak ada bahkan tidak ada sama sekali penjual rokok ataupun toko yang berani menjual rokok secara terang terangan disana
“Ada pun penjualan rokok ini biasa kita dapati di hotel-hotel yang dimana hotel tersebut pekerja-pekerjanya atau TKI-TKI nya mereka berasal dari Indonesia dan mereka membawa dari Indonesia kemudian menjual dengan harga mahal” Pungkas Ismail.
Reporter : Abdurrahman Sudaisy Amin | Editor : Nanik Rahmawati