Kalijaga.co- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menghapus tes baca, tulis, berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD. Penghapusan syarat tersebut akan dimulai tahun pelajaran 2023/2024.
Tes tersebut sejatinya juga sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sejumlah sekolah sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah SD Muhammadiyah Demangan Yogyakarta. Kepala SD Muhammadiyah Demangan Ani Sulityaningsih mengatakan, sekolahnya berorientasi pada pelayanan. Menurutnya, penerapan tes calistung hanya akan menyebabkan anak yang belum bisa membaca tidak terlayani.
“Justru kita memotivasi bapak ibu guru nilai-nilai perjuangan kita dari situ. Nanti hasilnya mereka sudah bisa dan sukses kan berarti hasil didikan kita,” jelas Ani.
Meski tidak menjadi syarat masuk, pihak sekolah tetap menerapkan uji standar bagi siswa. Hal itu dilakukan untuk mengukur kemampuan siswa dalam proses pembelajaran.
Emie Fajarani, guru kelas satu di SD Muhammadiyah Demangan menyebutkan, pada tiga hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah, siswa baru akan memasuki sesi penjajakan. Sesi ini dilakukan untuk mengukur kemampuan siswa dalam belajar, termasuk untuk mengetahui kemampuan calistung.
“Jadi nanti yang belum bisa baca tulis kita beri pembelajaran lebih untuk baca tulisnya,” terangnya. (pgmi)
Reporter : Alifah Destriana Nurbaithi dan Fera Kaptiningsih